Berlaku
Ringkasan
Undang-undang induk yang mengatur seluruh industri perasuransian Indonesia. Mencakup definisi asuransi, jenis usaha perasuransian, perizinan, penyelenggaraan usaha, tata kelola, kesehatan keuangan, perusahaan perasuransian asing, perlindungan pemegang polis, BPJS, dan sanksi pidana. Menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.
Isi Peraturan