Berlaku
Ringkasan
Menetapkan sistem jaminan sosial nasional yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Menjadi landasan pembentukan BPJS.
Isi Peraturan
Menetapkan sistem jaminan sosial nasional yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Menjadi landasan pembentukan BPJS.