Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor
SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017
Berlaku
Ringkasan
Mengatur tarif premi referensi untuk asuransi harta benda (kebakaran) dan asuransi kendaraan bermotor berdasarkan kategori risiko dan wilayah.
Isi Peraturan