Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
PP No. 44 Tahun 2015
Berlaku
Ringkasan
Mengatur penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Isi Peraturan