Berlaku
Ringkasan
Perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992, menyesuaikan ketentuan modal minimum dan persyaratan penyelenggaraan usaha perasuransian.
Isi Peraturan
Perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992, menyesuaikan ketentuan modal minimum dan persyaratan penyelenggaraan usaha perasuransian.