Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus PPDP
POJK No. 34 Tahun 2024
Berlaku
Ringkasan
Mewajibkan penyediaan dana minimal 3,5% dari total realisasi beban pegawai untuk pengembangan SDM. Mengatur kewajiban sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi SDM industri perasuransian.
Isi Peraturan