Langsung ke konten
Berlaku
Ringkasan

Mewajibkan penyediaan dana minimal 3,5% dari total realisasi beban pegawai untuk pengembangan SDM. Mengatur kewajiban sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi SDM industri perasuransian.

Isi Peraturan
Konsultasi Gratis