Berlaku
Ringkasan
Menyederhanakan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, menguatkan pengaturan PAYDI (unit-linked), mengatur penyelenggaraan produk asuransi digital, dan memperkuat pemenuhan prinsip syariah. Menggantikan POJK 23/2015.
Isi Peraturan