Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
POJK No. 24 Tahun 2023
Berlaku
Ringkasan
Mengatur perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Termasuk modal disetor minimum dan persyaratan kepengurusan.
Isi Peraturan