Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
POJK No. 23 Tahun 2023
Berlaku
Ringkasan
Mengatur persyaratan perizinan, modal disetor minimum (Rp150 miliar asuransi umum, Rp150 miliar asuransi jiwa), peningkatan ekuitas minimum, kepengurusan, kepemilikan, dan perubahan badan hukum perusahaan perasuransian.
Isi Peraturan