Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
POJK No. 69/POJK.05/2016
Berlaku
Ringkasan
Mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian termasuk produk asuransi, perjanjian kerja sama, saluran distribusi, penanganan klaim, investasi, dan tata kelola perusahaan. Landasan utama operasional perusahaan asuransi.
Isi Peraturan